Gugatan Pilkada: Mahkamah Konstitusi Dapat Peringatan!

jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam persidangan gugatan pilkada serentak tidak hanya berpatokan dari hasil selisih angka perolehan suara para calon.
Menurut Ketua Pemantau Pilkada Perludem Fadly Rahmadani, jika MK hanya melihat dari angka maka hasil persidangan tidak akan mendalam.
"MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada. Bukan sekadar pilkada," kata Fadly dalam, Minggu (3/1).
Fadly mengatakan, penting untuk MK melihat proses berjalannya pilkada sehingga bisa menghasilkan keputusan yang adil. Pasalnya, dalam proses pilkada bisa saja ada kecurangan sehingga mengakibatkan calon menggugat ke MK.
"Jangan seperti pileg kemarin, MK mematok saksi juga hanya tiga yang boleh diajukan. Bagaimana pemohon mau membeberkan bukti syaratnya seperti itu," tegas Fadly. (flo/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam persidangan gugatan pilkada serentak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran