Gugatan Pilkada: Mahkamah Konstitusi Dapat Peringatan!

Gugatan Pilkada: Mahkamah Konstitusi Dapat Peringatan!
Ilustrasi. Foto: dok/jpg

jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam persidangan gugatan pilkada serentak tidak hanya berpatokan dari hasil selisih angka perolehan suara para calon.

Menurut Ketua Pemantau Pilkada Perludem Fadly Rahmadani, jika MK hanya melihat dari angka maka hasil persidangan tidak akan mendalam.

"MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada. Bukan sekadar pilkada," kata Fadly dalam, Minggu (3/1).

Fadly mengatakan, penting untuk MK melihat proses berjalannya pilkada sehingga bisa menghasilkan keputusan yang adil. Pasalnya, dalam proses pilkada bisa saja ada kecurangan sehingga mengakibatkan calon menggugat ke MK.

"Jangan seperti pileg kemarin, MK mematok saksi juga hanya tiga yang boleh diajukan. Bagaimana pemohon mau membeberkan bukti syaratnya seperti itu," tegas Fadly. (flo/jpnn)


JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam persidangan gugatan pilkada serentak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News