Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
Kamis, 10 Maret 2011 – 21:17 WIB

Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (10/3), majelis hakim yang diketuai Mahfud MD mengatakan, gugatan pemilukada Nias Utara yang diajukan pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazara, telah melampuai tenggat waktu. Pada sidang yang dilakukan beda jam, untuk gugatan pemilukada Nias Barat ditolak lantaran dinyatakan materi gugatan penggugat tidak terbukti.
Tenggang waktu pengajuan permohonan para pemohon seharusnya adalah tanggal 10 Februari 2011, sedangkan permohonan para pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Jumat, 11 Februari.
Baca Juga:
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD membacakan putusan. Dengan putusan ini, MK menguatkan keputusan KPU Nias Utara yang menetapkan pasangan Edwar Zega-Fangato Lase disahkan sebagai pemenang pemilukada Nias Utara.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia