Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
Kamis, 10 Maret 2011 – 21:17 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (10/3), majelis hakim yang diketuai Mahfud MD mengatakan, gugatan pemilukada Nias Utara yang diajukan pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazara, telah melampuai tenggat waktu. Pada sidang yang dilakukan beda jam, untuk gugatan pemilukada Nias Barat ditolak lantaran dinyatakan materi gugatan penggugat tidak terbukti.
Tenggang waktu pengajuan permohonan para pemohon seharusnya adalah tanggal 10 Februari 2011, sedangkan permohonan para pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Jumat, 11 Februari.
Baca Juga:
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD membacakan putusan. Dengan putusan ini, MK menguatkan keputusan KPU Nias Utara yang menetapkan pasangan Edwar Zega-Fangato Lase disahkan sebagai pemenang pemilukada Nias Utara.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan