Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak

Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
"Menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup, oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan," ujar Mahfud MD membacakan putusan.

Hakim MK menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat bersifat terstruktur, sistematis,dan masif, dinyatakan tidak terbukti. "Serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum," ujar hakim membacakan putusan. (kyd/sam/jpnn)


JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News