Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
Kamis, 10 Maret 2011 – 21:17 WIB
"Menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup, oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan," ujar Mahfud MD membacakan putusan.
Hakim MK menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat bersifat terstruktur, sistematis,dan masif, dinyatakan tidak terbukti. "Serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum," ujar hakim membacakan putusan. (kyd/sam/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat