Gugatan Pilkada Papua Ditentukan Minggu Depan
Selasa, 05 Maret 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian pihak termohon.
Beberapa saksi dari pihak termohon dalam hal ini yakni pihak KPU sendiri, kembali melanjutkan kesaksiannya yang sempat tertunda. Kesaksian lanjutan kali ini tak berbeda jauh dari kesaksian pertama. Mereka bersikeras mengatakan bila proses pemilukada berlangsung dengan aman tertib dan lancar. Serta tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan pihak pemohon.
Baca Juga:
Sementara, pihak pemohon tetap bersikeras bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan gubernur yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal. Dan meminta Pemilukada dilakukan ulang.
Usai mendengar pemaparan para saksi dari pihak termohon dan pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa keterangan yang diberikan sudah cukup. Untuk itu tidak akan ada lagi sidang selanjutnya.
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik