Gugatan Pilkada Papua Ditentukan Minggu Depan
Selasa, 05 Maret 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian pihak termohon.
Beberapa saksi dari pihak termohon dalam hal ini yakni pihak KPU sendiri, kembali melanjutkan kesaksiannya yang sempat tertunda. Kesaksian lanjutan kali ini tak berbeda jauh dari kesaksian pertama. Mereka bersikeras mengatakan bila proses pemilukada berlangsung dengan aman tertib dan lancar. Serta tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan pihak pemohon.
Baca Juga:
Sementara, pihak pemohon tetap bersikeras bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan gubernur yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal. Dan meminta Pemilukada dilakukan ulang.
Usai mendengar pemaparan para saksi dari pihak termohon dan pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa keterangan yang diberikan sudah cukup. Untuk itu tidak akan ada lagi sidang selanjutnya.
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta