Gugatan Pilkada Papua Ditentukan Minggu Depan
Selasa, 05 Maret 2013 – 18:30 WIB
"Sudah cukup keterangan dari saksi-saksi, karena hari Senin besok (11/3) sudah harus selesai diputuskan. Sekurang-kurangnya, kita butuh waktu tiga hari untuk memutuskan hasil sidang ini. Oleh karena itu sidang tidak akan dibuka lagi. Setelah ini, akan kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Mahfud saat sidang berlangsung di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).
Selanjutnya Mahfud memberi batas waktu bagi para termohon dan pemohon untuk memberikan bukti-bukti kuat yang dirasa penting untuk menguatkan pernyataan mereka.
"Besok pukul 2 siang, kesimpulan oleh 4 pemohon dan terkait supaya diserahkan pada pihak kepaniteraan MK di lantai 4. Karena besok, jam 3 sore kita sudah harus masuk dalam tahap putusan," jelasnya.
"Kalau besok tidak diberikan, maka tidak akan kita masukkan. Jadi nanti hal-hal yang sifatnya penilaian, tidak perlu di utarakan di sini. Tapi, kasih data tertulis saja. Selanjutnya vonis akan diucapkan Senin sore," pungkas Mahfud sembari mengetok palu tanda ditutupnya sidang.
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan