Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut
Senin, 06 September 2010 – 21:43 WIB
JAKARTA -- Hingga Senin (6/9), belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan sengketa pemilukada Simalungun yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan. Aktifitas di MK sendiri Senin mulai sepi. Di gedung yang biasanya hiruk-pikuk oleh masa pendukung pasangan calon yang bersengketa itu, hanya ada beberapa pegawai yang tampak sibuk, termasuk Widi. "Hari ini sudah tidak ada siang. Para hakim sudah mudik. Sidang dimulai lagi tanggal 15 September," demikian salah seorang pegawai memberikan penjelasan.
"Nggak ada yang mencabut kok," terang Widi Atmoko, pegawai MK yang khusus bertugas menerima berkas permohonan gugatan sengketa pemilukada, kepada JPNN di gedung MK, Jakarta, Senin (6/9). Saat disebutkan nama pasangan SUKA yang dikabarkan akan mencabut gugatan, Widi juga memastikan, pasangan itu masih dianggap sebagai penggugat karena belum mencabut gugatan.
Baca Juga:
Bahkan, untuk memastikan, Widi sempat menghubungi pimpinannya, untuk menanyakan kabar itu. Masih dengan memegang gagang telepon, kepada koran ini Widi bersuara pelan, "belum ada."
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Senin (6/9), belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan sengketa pemilukada Simalungun yang sudah diajukan ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK