Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut

Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut
Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut
Sebelumnya, pada Jumat (3/9) pekan lalu Widi mengatakan,  MK telah menerima permohonan gugatan sengketa Pemilukada Simalungun dari tiga pasangan calon. Ketiga pasangan itu adalah pasangan nomor urut 1, Samsudin Siregar-Kusdianto, pasangan nomor urut 2 Kabel Saragih-Muliono, dan pasangan nomor urut 5 Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih. Menurut keterangan Widiatmoko, petugas bagian penerimaan gugatan MK, hingga Jumat (3/9) sore, materi gugatan ketiga pasangan itu masih dipelajari. Ketiga gugatan juga belum diberi nomor registrasi.

Dijelaskan Widi, berdasarkan petunjuk dari atasannya, ketiga gugatan sengketa Pemilukada Simalungun itu baru akan diberi nomor registrasi setelah lebaran. Dengan demikian, bisa dipastikan persidangan sengketa Pemilukada Simalungun itu baru akan digelar usai lebaran.

"Saat ini masih dalam proses untuk dipelajari. Kemudian nanti diberi register, setelah lebaran," terang Widi kepada koran ini di kantornya, kemarin. Bukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkan. Hanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register. "Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red). Itu pun, 14 hari kerja. Hari libur tidak dihitung," jelasnya. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Hingga Senin (6/9), belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan sengketa pemilukada Simalungun yang sudah diajukan ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News