Gugatan Pilkada Tapanuli Selatan, NasDem Percaya MK Membuat Keputusan Sesuai UU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP NasDem Hermawi Taslim menyebutkan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).
Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu menyadari terdapat pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK terhadap guagatan Pilkada Tapsel.
Namun, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan sesaat. "Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," ungkap dia.
Dia menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.
"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," tandas Taslim yang juga kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu. (ast/jpnn)
Partai Nasdem menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik