Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut

Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
JAKARTA -- Persidangan perdana kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, sidang yang dipimpin hakim konstitusi M Akil Mochtar itu hanya berlangsung beberapa menit saja. Pasalnya, pihak pemohon, yakni pasangan Andar Amin Harahap, SSTP,M.Si dan Dr.H.Badjora M Siregar, tidak hadir di persidangan yang dimulai pukul 09.30 Wib itu.

Hakim Akil Mochtar menjelaskan bahwa pihak pemohon telah mencabut gugatannya. Hanya saja, pencabutan gugatan baru disampaikan secara lisan. "Kita tunggu faks dari pemohon," ujar Akil. Jika pernyataan pencabutan gugatan sudah dituangkan di atas kertas, untuk sidang selanjutnya hanya berupa penetapan hakim mengenai pencabutan gugatan itu. Hakim anggota lainnya adalah Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Usai sidang, sejumlah anggota KPU Tapsel tampak sumringah menyikapi adanya pencabutan permohonan gugatan itu. "Ya itu tadi, kan pemohon mencabut gugatannya," ujar anggota KPU Tapsel Akhiril Pane kepada koran ini di gedung MK.  Sedang kuasa hukum KPU Tapsel, Sedarita Ginting, enggan memberikan komentar.  "Nggak komentar dulu deh,"ujarnya, tanpa memberikan alasan.

Kemarin, MK juga menyidangkan perkara gugatan pilkada Kota Binjai yang diajukan pasangan Danny Setiawan-Meutia Hafidz. Pasangan ini hadir langsung di persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ali Nurdin, SH. Majelis hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa pilkada Binjai sama dengan yang menyidangkan kasus pilkada Tapsel dan Medan, yakni M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Mohammad Alim.

JAKARTA -- Persidangan perdana kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News