Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
Kamis, 27 Mei 2010 – 01:36 WIB
Ada beberapa hal yang digugat ke MK, yakni, mengenai penafsiran surat suara yang dicoblos secara simetris, kertas suara yang dirobek kecil, yang diduga hanya untuk menandai bahwa pemilih memilih calon tertentu. "Juga tentang penggelembungan suara dan money politik," ujar Danny kepada koran ini usai sidang.
Baca Juga:
Sedang kuasa hukum KPU Binjai, Nasrun Icshan Nasution dkk membantah telah terjadi penggelembungan suara untuk calon tertentu. "Pemohon tidak menjelaskan secara jelas berapa jumlah suaranya yang hilang dan tidak juga menyebutkan di TPS-TPS mana saja," ujar Nasrun.
Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pada 1 Juni 2010. Danny-Meutia akan mengajukan 50 saksi, sedang KPU Binjai menyiapkan 10 saksi. Mengenai banyaknya saksi ini, Akil mengingatkan, bahwa tidak penting jumlahnya saksi banyak. "Yang penting bisa nggak membuktikan dalil-dalil pemohon," ujar Akil. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Persidangan perdana kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng