Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
Kamis, 27 Mei 2010 – 01:36 WIB
Ada beberapa hal yang digugat ke MK, yakni, mengenai penafsiran surat suara yang dicoblos secara simetris, kertas suara yang dirobek kecil, yang diduga hanya untuk menandai bahwa pemilih memilih calon tertentu. "Juga tentang penggelembungan suara dan money politik," ujar Danny kepada koran ini usai sidang.
Baca Juga:
Sedang kuasa hukum KPU Binjai, Nasrun Icshan Nasution dkk membantah telah terjadi penggelembungan suara untuk calon tertentu. "Pemohon tidak menjelaskan secara jelas berapa jumlah suaranya yang hilang dan tidak juga menyebutkan di TPS-TPS mana saja," ujar Nasrun.
Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pada 1 Juni 2010. Danny-Meutia akan mengajukan 50 saksi, sedang KPU Binjai menyiapkan 10 saksi. Mengenai banyaknya saksi ini, Akil mengingatkan, bahwa tidak penting jumlahnya saksi banyak. "Yang penting bisa nggak membuktikan dalil-dalil pemohon," ujar Akil. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Persidangan perdana kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional