Gugatan Pilkada Waropen Ditolak

Gugatan Pilkada Waropen Ditolak
Gugatan Pilkada Waropen Ditolak
Lebih lanjut, pihaknya juga mengakui system pemilihan dengan cara noken atau diwakili di tiga TPS di Distrik Warihi. Hanya, menurut Hakim Maria Farida Indrati, para pemohon tak dapat membuktikan berapakah jumlah suara pasti yang diwakili lewat system noken itu. “Pemohon tak dapat membuktikan apakah 988 suara atau 951 suara yang diwakili 58 pemilih di tiga TPS Distrik Warihi,” kata Maria.

Beberapa dalil lainnya seperti dugaan mobilisasi massa, praktik uang, dan dugaan konspirasi penyelenggara pemilu juga dianggap tak terbukti menurut hukum oleh pihak MK. “Permohonan pemohon tak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahfud MD. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Waropen, Papua. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan Nehemia Rumayomi-Oktofianus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News