Gugatan Pilkada Waropen Ditolak
Selasa, 12 Oktober 2010 – 19:18 WIB

Gugatan Pilkada Waropen Ditolak
Lebih lanjut, pihaknya juga mengakui system pemilihan dengan cara noken atau diwakili di tiga TPS di Distrik Warihi. Hanya, menurut Hakim Maria Farida Indrati, para pemohon tak dapat membuktikan berapakah jumlah suara pasti yang diwakili lewat system noken itu. “Pemohon tak dapat membuktikan apakah 988 suara atau 951 suara yang diwakili 58 pemilih di tiga TPS Distrik Warihi,” kata Maria.
Baca Juga:
Beberapa dalil lainnya seperti dugaan mobilisasi massa, praktik uang, dan dugaan konspirasi penyelenggara pemilu juga dianggap tak terbukti menurut hukum oleh pihak MK. “Permohonan pemohon tak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahfud MD. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Waropen, Papua. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan Nehemia Rumayomi-Oktofianus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati