Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Ekonomi Faisal Basri menilai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said pada PT Aneka Tambang (Antam), belum tentu berujung pada putusan pailit.
Faisal menyebut untuk dinyatakan pailit ada banyak hal yang akan menjadi pertimbangan hakim. Antara lain, rekam jejak perusahaan selama ini.
"Secara teori Antam mungkin bisa kalah PKPU, tetapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logika saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ujar Faisal dalam keterangannya, Minggu (17/12).
Menurut Faisal, posisi Antam juga selalu mencatatkan keuntungan optimal setiap tahun.
Misalnya, pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan sebesar Rp 2,85 triliun.
Laba ANTM ini tumbuh 8 persen dibandingkan periode sama 2022 yang mencapai Rp 2,63 triliun.
Kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.
Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2 persen dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.
Gugatan PKPU yang diajukan Budi Said terhadap PT Antam belum tentu berujung pada putusan pailit.
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Investasi Emas Jadi Primadona, ANTAM Catat Peningkatan Penjualan Capai 68 Persen
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini