Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit

Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit
Ahli Ekonomi Faisal Basri menilai gugatan PKPU yang diajukan Budi Said terhadap PT Antam belum tentu berujung pada putusan pailit. Foto: Antara.

Faisal lebih lanjut mengemukakan alasan lain tidak mudah menyatakan PT Antam pailit. Karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian.

Baca Juga:

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU," katanya.

Budi Said sebelumnya mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Gugatan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. (gir/jpnn)


Gugatan PKPU yang diajukan Budi Said terhadap PT Antam belum tentu berujung pada putusan pailit.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News