Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit
Senin, 18 Desember 2023 – 13:45 WIB

Ahli Ekonomi Faisal Basri menilai gugatan PKPU yang diajukan Budi Said terhadap PT Antam belum tentu berujung pada putusan pailit. Foto: Antara.
Faisal lebih lanjut mengemukakan alasan lain tidak mudah menyatakan PT Antam pailit. Karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian.
Baca Juga:
"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU," katanya.
Budi Said sebelumnya mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Gugatan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.
Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. (gir/jpnn)
Gugatan PKPU yang diajukan Budi Said terhadap PT Antam belum tentu berujung pada putusan pailit.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saatnya Borong!
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Ada Apa di Balik Lonjakan Harga Emas?