Gugatan Prabowo-Hatta Jangan Ditanggapi Sinis
Jumat, 25 Juli 2014 – 19:38 WIB
Selain itu, kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK menurut Said, bisa saja langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang Pemilu. Sebab peserta pilpres hanya ada dua pasangan calon.
“Tetapi kalau pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan oleh pemohon ternyata tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka MK tentu saja akan menolak permohonan pemohon,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang