Gugatan Prabowo Jadi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, akan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan dari kubu Prabowo – Sandi akan didaftarkan ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.30 nanti.
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, langkah Prabowo – Sandi memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan sengketa PHPU ini patut didukung dan dihargai.
“Artinya, kalau menurut mereka tidak sesuai harapan, tidak sesuai peraturan dan undang-undang, saya kira bagus jika mengajukan gugatan ke MK. Itu harus dihargai,” kata Emrus menjawab JPNN.com, Jumat (24/5).
Menurut Emrus, setidaknya ada tiga keuntungan mengajukan gugatan PHPU ke MK. Pertama, kata Emrus, ini menunjukkan perjuangan Prabowo – Sandi dalam Pilpres 2019. Artinya, perjuangan mereka tidak surut sampai nanti MK mengeluarkan putusan yang final and binding.
Kedua, lanjut Emrus, hal ini juga memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab, ujar dia, ketika ada sesuatu yang tak sesuai, tidak serta merta harus dilakukan aksi demonstrasi, tetapi menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
“Sekalipun demonstrasi adalah hak dan boleh dilakukan, tetapi saya kira lebih baik mengedepankan jalur hukum daripada demonstrasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Seru ! Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi di MK
Emrus meyakini, kalaupun demonstrasi pasti dilakukan dengan damai oleh kubu Prabowo – Sandi. Sebab, ujar dia, Prabowo juga sudah menyatakan bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan dengan damai dan santun. Meskipun di malam hari ada insiden, Emrus yakin bahwa itu bukanlah demonstran dari pendukung Prabowo.
Keputusan Prabowo Subianto membawa keberatannya soal hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi alias MK patut diapresiasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran