Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris

Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris
Susan Tan menangis usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan Praperadilan suaminya, tersangka pembunuhan Nia, Rabu kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

Disisi lain, Yoga mengaku iba dengan curhatan sang istri yang sempat menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan hakim. Wanita yang sudah dinikahi Wardiaman beberapa tahun silam itu meminta penjelasan kepada Yoga.

"Kami juga menghormati praduga tak bersalah. Karena itu, selama belum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, red) dalam sidang, Wardiaman ini masih berstatus praduga. Kasus itu masih disangkakan hingga ada putusan resmi pengadilan," jelas Yoga.

Ke depannya, Yoga mengaku akan fokus melanjutkan proses penyidikan yang sempat terhambat karena permohonan praperadilan. Dimana dalam minggu ini pihaknya akan melakukan rekontruksi pembunuhan.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini rekontruksi dapat terlaksana. TKPnya di tempat penemuan mayat Nia dan beberapa lokasi lainnya," kata Yoga.

Tak hanya itu, usai rekontruksi pembunuhan pihaknya akan melayangkan berkas (tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Batam. Yang tentunya, berkas tersebut menyampaikan jika proses penyidikan telah selesai.

Yoga mengaku pihaknya belum punya cukup bukti ketika ditanya kaitan Wardiaman dengan pembunuhan dua wanita muda lainnya, yakni Anggi dan Chyntia. "Kita belum sampai disitu. Yang jelas, bukti kita kuat jika Wardiaman tersangka pembunuhan Nia. Sementara yang duanya masih kita selidiki," pungkas Yoga. 

Sementara Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin, menilai selama ini kuasa hukum Wardiaman membentuk opini masyarakat yang mengarahkan Wardiaman sebagai korban salah tangkap. "Itu opininya pengacara. Kalau polisi salah tangkap silahkan tahan dan geledah," kata Asep.

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sudah memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat. Apalagi, penetapan tersangka Wardiaman bukan sesuatu yang dicari untuk mengungkap kasus. Sehingga polisi tak melakukan kesalahan dalam semua tahapan hukum.

BATAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Alamsyah Harahap, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua atas status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News