Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Suasana kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tampak seperti biasanya, Rabu (15/1) pagi.
Namun, aktivitas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum terlihat.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pucuk pimpinan Ibu Kota Jateng, yang akrab disapa Mbak Ita pada Selasa (14/1).
Hal itu menjadikan status Mbak Ita sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
Pantauan JPNN.com, kantor kerja Mbak Ita di Jalan Pemuda No 148, Kota Semarang itu terlihat lengang. Namun, aktivitas pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal.
Hanya saja, Mbak Ita belum kelihatan hidungnya. Mobilnya pun tak ada di tempat parkir khusus wali kota.
"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis, ya Jumat. Setelah itu belum kelihatan lagi aktivitas ibu (Mbak Ita, red) di balai kota," kata seorang petugas kepada JPNN.com yang enggan disebut namanya.
Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1) kemarin.
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tak terlihat di Balai Kota Semarang seusai gugatan praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- 2 Warga Semarang Jadi Korban Penusukan Oknum Prajurit TNI
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati