Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang

Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
Ruang Wali Kota Semarang. Foto/JPNN.com

Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan yang menolak gugatan orang nomor satu di Kota Semarang itu.

"Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Mbak Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.

Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, ada tersangka lainnya, yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono, dan Rachmat.

Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tak terlihat di Balai Kota Semarang seusai gugatan praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News