Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima, Belum Menyerah
jpnn.com - JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Polda Metro Jaya berlangsung hanya 30 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Hakim Thamrin Tarigan yang memimpin sidang memutuskan untuk menolak permohonan Farhat.
"Dengan ini permohonan tersebut tak dapat diterima," kata Thamrin sang hakim dalam persidangan lanjut mengetok palu.
Dengan begitu, Farhat tetap sah menyandang status tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Mengetahui hal tersebut, Farhat dan kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin tetap tenang. Tapi, mereka pun menyiratkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kata Muhammad, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. "Kami akan daftar ulang praperadilan. Ini bukan ditolak, tapi tidak diterima, maka dari itu kami masih bisa daftar ulang," kata Muhammad pengacara Farhat.
Menurut Muhammad, kasus ini bukanlah kasus yang harus dibesarkan. Apalagi, ada kasus besar yang menjadi dasar kasus tersebut.
Kata Muhammad, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. "Tapi, kok malah kasus ini dibikin besar. Sedangkan kasus anaknya Ahmad Dhani (Abdul Qodir Jaelani alias Dul) menewaskan tujuh orang, tenggelam begitu saja," ujar Muhammad.
Kasus ini berawal dari kicauan Farhat di twitter soal kecelakaan maut yang melibatkan anak bungsu Ahmad Dhani. Dalam kicauanannya Farhat menyebut Dhani sudah bangkrut setelah peristiwa kecelakaan anaknya.
JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Polda Metro Jaya berlangsung hanya 30 menit di Pengadilan Negeri Jakarta
- Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Lakoni Adegan Emosional di Film Keajaiban Air Mata Wanita, Citra Kirana Lakukan Ini
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi