Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa

Terkait itu, Bareskrim Polri menguatkan tuduhan adanya pemberian uang senilai 20 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra kepada tersangka Brigjen Prasetijo lewat peran tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Perlawanan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel berakhir kemenangan untuk Polri. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya tetap sah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News