Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:43 WIB
BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa
Terkait itu, Bareskrim Polri menguatkan tuduhan adanya pemberian uang senilai 20 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra kepada tersangka Brigjen Prasetijo lewat peran tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Perlawanan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel berakhir kemenangan untuk Polri. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya tetap sah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons