Gugatan Praperadilan Jessica Mental di Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akirnya menolak gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan Selasa (1/3), hakim tunggal I Wayan Merta menyatakan, seluruh proses hukum di kepolisian yang dipersoalkan tersangka pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan lain yang berlaku.
Merta mengatakan, langkah polisi dalam menyidik Jessica sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Hakim juga menyatakan, penahanan terhadap Jessica juga sudah sesuai aturan.
“Oleh karena itu, tindakan termohon praperadilan (Polda Metro Jaya, red) melakukan penahanan Jessica Kumala Wongso adalah sah menurut hukum," ujar Merta ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (1/3).
Merta menegaskan, semua gugatan Jessica melalui kuasa hukumnya termasuk soal pencegahan di imigrasi juga tidak bisa dikabulkan. Karenanya, Merta menolak seluruh permohonan Jessica.
"Menimbang atas alasan tersebut maka oleh karena itu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menimbang bahwa dalam perkara ini menyatakan biaya perkara nihil," terangnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok