Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kombes Hengki Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menilai keputusan majelis hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab sudah sesuai aturan.
"Artinya, dalam keputusan hari ini sebagaimana disampaikan pemohon itu gugur karena itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," katanya kepada wartawan, Rabu (17/3).
Menurut Kombes Hengki, polisi sudah mengajukan bukti-bukti, termasuk foto ke hakim tunggal PN Jaksel, Suharno, pada persidangan hari ini.
Bukti yang dimaksud ialah perihal sidang perdana pokok perkara yang menjerat Habib Rizieq itu telah digelar di PN Jaktim, Selasa (16/3) kemarin.
Atas dasar itu, Hengki menilai putusan gugurnya gugatan praperadilan eks pentolan FPI itu sudah tepat.
Bahkan, lanjut dia, meskipun sidang praperadilan kali ini diteruskan hingga putusan pun, Polda Metro Jaya selaku termohon optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut.
Sebab, sidang pokok perkaranya itu telah digelar, tanggung jawab polisi dalam kasus Habib Rizieq pun dianggap telah selesai dan saat ini menjadi tanggung jawab Jaksa.
"Permohonan praperadilan yang ada di sini itu dinyatakan gugur. Karena perkara pokoknya atau pokok perkara sudah disidang," pungkasnya.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menilai keputusan majelis hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab sudah sesuai aturan.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak