Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan

Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan
Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho yang kini menjadi tahanan kejaksaan. Bahkan kesalahan ketik nama Anung menjadi Apidian Triwahyudi di berkas permohonan perpanjangan penahanan yang dibuat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus), dianggap tak berpengaruh.

Hakim tunggal PN Jaksel, Artha Theresia, saat membacakan putusan praperadilan, Senin (6/9), menyatakan, perpanjangan penahanan Anung tetap dinyatakan sah.

Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak menyebutkan bahwa jaksa harus menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke pihak keluarga tersangka.

Artha menegaskan, hanya surat perintah penahananlah yang harus diberitahukan pada keluarga. "Dengan demikian, berkasnya dinyatakan lengkap," ucap Artha.

Karenanya, Anung yang juga Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) itu tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun Anung yang diwakili penasihat hukum, Ainuddin, mengaku belum memiliki sikap terkait penolakan pengadilan tersebut.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News