Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur

Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum Arighi dan Mimin, Silvia Devi, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.
Menurut dia, hakim dianggap belum memahami secara utuh objek praperadilan dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim ini belum tahu secara keseluruhan karakteristik pasal 77-88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Praperadilan."
"Jadi, putusannya ya hanya berpatokan pada alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka," ujar Silvia.
Ia menambahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ditegaskan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, ahli, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau itu dilakukan, maka alat bukti yang didapatkan tak sah," kata Silvia.
Silvia menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Tanggapan Polda Jabar seusai gugatan praperadilan Mimin cs dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, ditolak PN Bandung.
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang