Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
Kuasa Hukum Mimin Mintarsih cs, tersangka pembunuhan ibu anak Subang, seusai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Silvia menjelaskan, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah penyidik masih melakukan penggeledahan, yang mana status Mimin, Arighi, dan Abi sudah tersangka.

"Dari tadi hakim yang pertama dan kedua, saya hanya mendengar alat buktinya cukup, padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya," jelasnya.

Seusai gugatan praperadilan ditolak, Silvia bakal berjuang dalam sidang pokok perkara. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Rabu (30/4) di Pengadilan Negeri Subang.

"Langkah selanjutnya adalah kemungkinan saya selama belum ada agenda sidang di peradilan ini, kami tetap upaya untuk mempersiapkan semuanya," tuturnya.

"Selama belum ada ketuk palu hakim di peradilan umum, kami masih bisa praperadilan berkali-kali, tetapi sebetulnya saya bukan menyerah," tandasnya.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menolak pengajuan gugatan praperadilan tiga dari dua orang tersangka, yakni Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama.

Sementara itu, untuk putusan praperadilan Abi Aulia persidangan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB. (mcr27/jpnn)

Gugatan praperadilan Mimin Mintarsih, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ditolak. Kuasa hukum sebut hakim tak paham masalah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News