Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK di forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” kat Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Enny juga mengatakan bahwa dia baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.
Sementara itu, mengenai banding atau tidaknya Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.
“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
Mahkamah Konstitusi bakal membahas putusan gugatan PTUN yang diajukan Anwar Usman.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS