Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Jumat, 15 April 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU), R Ngadino Hardjosiswojo. Mahkamah berpendapat tidak adanya batas waktu penyelesaian proses perkara perdata merupakan pilihan konstitusional atau kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang yang memang diberikan untuk menentukan isinya. "Apapun pilihannya tetap konstitusional, sehingga tidak dapat dinyatakan inkonstituional oleh MK. Oleh karenanya dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum. Batasan waktu demikian dalam kepentingan perdata yang bersifat privat justru untuk memberikan kepastian hukum atas putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga perkara tidak berlarut-larut," ujar hakim Hamdan Zulva
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (15/4).
Baca Juga:
Selain itu, terkait pembatasan 180 hari untuk memasukan surat bukti baru sebagai syarat pengajuan peninjauan kembali, menurut Hamdan mutlak diperlukan, pasalnya itu memberikan kepastian hukum sehingga perkara tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi