Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK

Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU), R Ngadino Hardjosiswojo. Mahkamah berpendapat tidak adanya batas waktu penyelesaian proses perkara perdata merupakan pilihan konstitusional atau kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang yang memang diberikan untuk menentukan isinya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (15/4).

Selain itu, terkait pembatasan 180 hari untuk memasukan surat bukti baru sebagai syarat pengajuan peninjauan kembali, menurut Hamdan mutlak diperlukan, pasalnya itu memberikan kepastian hukum sehingga perkara tidak berlarut-larut.

"Apapun pilihannya tetap konstitusional, sehingga tidak dapat dinyatakan inkonstituional oleh MK. Oleh karenanya dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum. Batasan waktu demikian dalam kepentingan perdata yang bersifat privat justru untuk memberikan kepastian hukum atas putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga perkara tidak berlarut-larut," ujar hakim Hamdan Zulva

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News