Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK

Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Diketahui, gugatan pengujian undang-undang yang diajukan Ngadino, berlatar belakang kasus sengketa perdata dengan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) Cabang Lampung.

Proses perkara ini dimulai sejak tahun 1969, Ngadino berkedudukan sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum. Di pengadilan tingkat pertama, Ngadino kalah dan diperintahkan untuk mengosongkan rumas dinas. Singkat cerita, tahun 1973, perkara ini sampai pada tingkat kasasi, dimana Ngadino selaku termohon kasasi kembali kalah.

Dalam permohonannya, Ngadino, meminta MK untuk menguji pasal yang mengatur persyaratan serta jangka waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk perkara perdata, yaitu Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan konstitusi UUD 1945, karena kedua pasal itu dinilainya telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

Ia berpendapat dengan adanya ketentuan batas waktu 180 hari untuk memasukan surat bukti baru setelah ditemukan untuk permohonan pengajuan peninjauan kembali telah bertentangan dengan amanah konstitusi, yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News