Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Jumat, 15 April 2011 – 13:00 WIB

Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Selain itu, Ngadino melihat tak adanya batas waktu penyelesaian perkara perdata sampai tingkat terakhir atau kasasi, telah juga melanggar hak konstitusionalnya. Ngadino mengaku, harus menunggu selama 37 tahun sebelum perkaranya diputus di tingkat kasasi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diagnos Gandeng DAPS Kembangkan Layanan Laboratorium Klinik & Aesthetic
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Kardinal Indonesia Ignatius Suharyo Ikut Konklaf Pemilihan Paus Baru di Vatikan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir