Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK

Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Selain itu, Ngadino melihat tak adanya batas waktu penyelesaian perkara perdata sampai tingkat terakhir atau kasasi, telah juga melanggar hak konstitusionalnya. Ngadino mengaku, harus menunggu selama 37 tahun sebelum perkaranya diputus di tingkat kasasi. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News