Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Jumat, 15 April 2011 – 13:00 WIB
Selain itu, Ngadino melihat tak adanya batas waktu penyelesaian perkara perdata sampai tingkat terakhir atau kasasi, telah juga melanggar hak konstitusionalnya. Ngadino mengaku, harus menunggu selama 37 tahun sebelum perkaranya diputus di tingkat kasasi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini