Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record.
Menurut Rachmat, undang-undang tentang hak cipta sudah bagus dan lengkap, tetapi memiliki kekurangan dalam peraturan pelaksana yang ada di pemerintah maupun menteri.
"Maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis tertulis, Senin (26/4).
Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
Rachmat menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
BERITA TERKAIT
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama