Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini

Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo (kiri). Foto: Dok. Pribadi Rachmat

jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record. 

Menurut Rachmat, undang-undang tentang hak cipta sudah bagus dan lengkap, tetapi memiliki kekurangan dalam peraturan pelaksana yang ada di pemerintah maupun menteri. 

"Maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis tertulis, Senin (26/4). 

Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik. 

Rachmat menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News