Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record.
Menurut Rachmat, undang-undang tentang hak cipta sudah bagus dan lengkap, tetapi memiliki kekurangan dalam peraturan pelaksana yang ada di pemerintah maupun menteri.
"Maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis tertulis, Senin (26/4).
Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
Rachmat menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
BERITA TERKAIT
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia