Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB

Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo (kiri). Foto: Dok. Pribadi Rachmat
Penolakan gugatan itu disampaikan dalam amar putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4). Gugatan Rhoma tak beralasan hukum.
PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu sebesar Rp 533 juta yang dibagi kepada Imron Sadewo bernilai Rp 8 juta, Yanti Mala Rp 375 juta, dan Rhoma sebesar Rp 150 juta.
Sandi menyelesaikan pembayaran tersebut mulai 2007 hingga 2011, sebelum diproduksi dan diunggah ke YouTube. Sedangkan Rp 533 juta itu diketahui untuk izin pakai 72 lagu.
Untuk satu lagu dihargai rata-rata Rp 7,5 juta per paket yang berisi sepuluh lagu. Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube.(mcr12/jpnn)
Rachmat menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI