Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi

Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi
Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi. Tampak sidang PTUN di Pengadilan Jakarta Timur. Foto KLHK

Djarot mengatakan, RAPP juga berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83 persen atau 419.000 hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.

"Dalam menjalankan usaha, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan," pungkas Djarot. (jpnn)


Pengadilan Jakarta Timur menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper yang memohon membatalkan SK Menteri LHK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News