Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi
Rabu, 26 Mei 2010 – 04:39 WIB
JAKARTA - Pasangan calon bupati Ngawi Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam harus menelan pil pahit. Belum sampai dibawa ke meja sidang, permohonan gugatan terhadap hasil pilkada Kabupaten Ngawi di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tak diregistrasi karena telat mengajukan gugatan.
Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, berdasar pasal 5 Peraturan MK nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, pengajuan gugatan hasil pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi mengumumkan hasil penghitungan suara.
Baca Juga:
KPUD Ngawi, kata Zainal, mengumumkan hasil pada 18 Mei. Mestinya, gugatan itu maksimal sudah masuk ke MK pada 21 Mei. "Kami terima berkas permohonannya tanggal 24 Mei. Itu sudah melewati tenggat waktu," kata Zainal di gedung MK kemarin (25/5).
Hakim, kata Zainal, lantas menggelar rapat permusyawaratan. Di situ diputuskan bahwa permohonan tersebut tak bisa diregistrasi. Itu berarti kubu Ratih-Anam tak lagi bisa mempersoalkan hasil pilkada yang menempatkan mantan model itu di urutan ketiga. "Sesuai ayat 2 pasal 5 Peraturan MK, permohonan tersebut tak bisa diregistrasi," ujar lelaki kelahiran Jombang ini.
JAKARTA - Pasangan calon bupati Ngawi Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam harus menelan pil pahit. Belum sampai dibawa ke meja sidang, permohonan gugatan
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin