Gugatan Rhoma Irama Soal Hak Cipta Ditolak PN Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Gugatan raja dangdut Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan itu, Rhoma menyebut Sandi Record memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin.
Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1).
Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari YouTube.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi PN Surabaya gugatan itu ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim dan diminta membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan gugatan itu ditolak karena Sandi Record berhasil menunjukkan bukti pembayaran royalti.
"Gugatannya tidak beralasan, karena sudah terbayar," kata dia saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan, Sandi Record menunjukkan bukti pembayaran royalti sebesar Rp500 juta lebih dan sesuai Undang-undang Hak Cipta.
Rhoma Irama menyebut Sandi Record memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin..
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar