Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan.
Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.
Feri mengatakan itu untuk mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli atas aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential candidacy threshold tidak diatur dalam UUD 1945," kata Feri dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden.
Dari situ, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ucap dia.
Feri pun menjelaskan, ketika Undang-undang Pemilu mengatur tentang presidential threshold, tentunya bertentangan dengan UUD 1945.
Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan. Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis