Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan.
Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.
Feri mengatakan itu untuk mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli atas aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential candidacy threshold tidak diatur dalam UUD 1945," kata Feri dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden.
Dari situ, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ucap dia.
Feri pun menjelaskan, ketika Undang-undang Pemilu mengatur tentang presidential threshold, tentunya bertentangan dengan UUD 1945.
Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan. Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN