Gugatan Rp 1,5 T Kasus JIS Dinilai tak Wajar
Selasa, 28 Oktober 2014 – 17:58 WIB
"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokad. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," pungkas Harry. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gugatan senilai US$ 125 juta atau setara Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Pipit Kroonen kepada Jakarta International School (JIS) dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?