Gugatan Ruben Onsu Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas nama Ruben Samuel Onsu digugurkan alias dibatalkan.
Keputusan tersebut diketahui dalam laman resmi milik MA. Penolakan MA terhadap gugatan Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu melayangkan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu. Dia menggugat lantaran menilai merek dagang itu sama dengan Geprek Bensu miliknya.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi pernyataan resmi laman MA, Kamis (11/6).
Dalam keterangan itu dijelaskan MA menolak gugatan Ruben atas merek dagang Geprek Bensu yang berupa lukisan dan logo. Menurut pihak MA, merek dagang tersebut justru mirip nama atau singkatan dari Ayam Geprek Bensu kepunyaan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
MA juga membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben Onsu yang disampaikan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
"Yaitu, dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," tambah pihak MA.
Gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Ruben Onsu dan Sarwendah Tetap Kompak Meski Telah Bercerai
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar