Gugatan Soal Lahan Sumber Waras Ditolak, Ini Kata Ahok
![Gugatan Soal Lahan Sumber Waras Ditolak, Ini Kata Ahok](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/04/f5d9191ecaae4558743e19085d68ad3b.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan dari Perhimpunan Sosial Candra Naya.
Gugatan itu menyangkut pemindahan sertifikat hak guna bangunan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ahok, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah sah. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengantongi sertifikat atas lahan RS tersebut.
“Ya memang sah kok, kami beli sertifikat semua,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (11/1).
Calon gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, proses pembelian lahan RS Sumber Waras melalui Badan Pertanahan Nasional dan notaris. Sehingga, pembelian lahan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau dia bilang sah ya sah,” ucap Ahok.
Majelis hakim PN Jakbar menolak gugatan dari Perhimpunan Sosial Candra Naya karena menilai Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan sertifikat hak guna bangunan kepada Pemprov DKI. Sebab, Yayasan Kesehatan Sumber Waras memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk memikul biaya dalam perkara tersebut sebesar Rp 516 ribu. (gil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang