Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal presidential threshold (PT) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lembaga penjaga muruah konstitusi itu menyatakan bahwa PT 20 persen konstitusional.
Lantas bagaimana respons PKS?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan meskipun kecewa, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Habib Aboe, Kamis (29/9).
Apalagi, lanjut Habib Aboe, ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK.
“Ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Habib Aboe menilai ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menghormati putusan MK menolak gugatan PKS soal PT 20 persen, meskipun pihaknya sangat kecewa.
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi