Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal presidential threshold (PT) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lembaga penjaga muruah konstitusi itu menyatakan bahwa PT 20 persen konstitusional.
Lantas bagaimana respons PKS?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan meskipun kecewa, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Habib Aboe, Kamis (29/9).
Apalagi, lanjut Habib Aboe, ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK.
“Ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Habib Aboe menilai ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menghormati putusan MK menolak gugatan PKS soal PT 20 persen, meskipun pihaknya sangat kecewa.
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN