Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas

Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas
Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Sutan Bathoegana Siregar dipastikan kandas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan.

Pasalnya, dalam persidangan perdana kemarin (23/5), dengan agenda penyampaian catatan hakim MK terhadap pemenuhan syarat gugatan, sudah diketahui gugatan Sutan tidak memenuhi persyaratan. Yakni tidak diteken Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Edie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Nasib yang sama juga dialami Julius Silalahi, caleg untuk DPRD Simalungun, dari dapil I. Gugatan Julius juga tak diteken SBY dan Ibas.

Hal itu terungkap saat anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat menyampaikan catatan terhadap koreksi persyaratan gugatan.

"Berkenaan dengan adanya permohonan perseorangan (khusus dari caleg Demokrat, red) yang tidak mendapat persetujuan dari DPP, itu ada empat orang. Yang pertama, Himni, S.Pd., DPRD Lombok Tengah VII, kemudian, Julius Silalahi, S.T., DPRD Simalungun I. Yang ketiga, Usmawarni Peter, DPR RI Lampung II, dan yang keempat, Drs. Ir. H. Sutan Bathoegana Siregar, DPR RI Sumut I. Ini perseorangan yang tidak ada persetujuan dari DPP. Mohon untuk bisa ditanggapi dulu," ujar Arief.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Utomo Karim, membenarkan hal tersebut. "Itu memang ada beberapa perseorangan yang tidak mendapatkan persetujuan dari ketum dan sekjen. Ya, itu benar," ujar Utomo.

Selain itu, hakim MK Arief juga sempat meragukan keabsahan gugatan H. M. Dahlil Siregar (DPRD Provinsi Sumut III) dan Darmili Ergea (DPRD Provinsi Sumatera Utara I), yang mengajukan gugatan perseorangan.

Arief mengatakan, yang dalam catatan MK, gugatan mereka melewati tenggat waktu 3x24 jam yang pertama. "Saya minta klarifkasinya. Karena di catatan kami ini menjadi sangat penting karena menyangkut apakah ini memenuhi persyaratan atau tidak, ya," ujarnya.

JAKARTA - Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Sutan Bathoegana Siregar dipastikan kandas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News