Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas
Sabtu, 24 Mei 2014 – 01:43 WIB

Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, hanya menyampaikan catatan-catatan mengenai berkas gugatan yang dianggap kurang lengkapsecara prosedur administrasi. Yang selanjutnya, dalam waktu 1X24 jam harus sudah diperbaiki dan sudah diserahkan ke Panitera MK pada hari ini (24/5) paling telat pukul 10.50 wib. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Sutan Bathoegana Siregar dipastikan kandas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco