Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas

Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas
Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, hanya menyampaikan catatan-catatan mengenai berkas gugatan yang dianggap kurang lengkapsecara prosedur administrasi. Yang selanjutnya, dalam waktu 1X24 jam harus sudah diperbaiki dan sudah diserahkan ke Panitera MK pada hari ini (24/5) paling telat pukul 10.50 wib. (sam/jpnn)


JAKARTA - Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Sutan Bathoegana Siregar dipastikan kandas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News