Gugatan Suu Kyi Ditolak MA
Harapan Bebas Masih Tetap Terbuka
Jumat, 12 November 2010 – 04:40 WIB
YANGON - Gugatan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi yang mempersoalkan perpanjangan penahanan rumahnya kandas di Mahkamah Agung. Namun, harapan tokoh demokrasi tersebut bebas besok (13/11) masih tetap terbuka. Penahanan Suu Kyi tiba-tiba diperpanjang 18 bulan sejak Agustus 2009. Putusan tersebut dikeluarkan setelah seorang warga Amerika Serikat merenangi danau di sekitar rumah tahanan Suu Kyi. Sejumlah kalangan menilai putusan itu berbau politis. Tujuannya mengisolasi pimpinan Liga Nasional Demokrasi (National League for Democracy/NLD) tersebut dari pemilihan umum yang dihelat Minggu lalu (7/11).
Itu diungkapkan tim pengacara Suu Kyi. Mereka meyakini Suu Kyi akan bebas meski MA tak meluluskan gugatannya. "Kami belum tahu alasan penolakan tersebut. Yang kami tahu, kasus itu ditolak," ungkap Kyi Win, salah seorang pengacara Aung San Suu Kyi, kepada Agence France-Presse. Padahal, sejatinya, tim pembela ingin membuktikan di depan pengadilan bahwa peraih Nobel Perdamaian berumur 65 tahun tersebut tidak bersalah.
Baca Juga:
Seorang pejabat Myanmar "juga kepada AFP" tidak mau membeberkan alasan penolakan gugatan itu. Yang jelas, majelis hakim telah menjatuhkan vonis.
Baca Juga:
YANGON - Gugatan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi yang mempersoalkan perpanjangan penahanan rumahnya kandas di Mahkamah Agung. Namun, harapan
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan