Gugatan tak Cantumkan Perolehan Suara Parlindungan Purba
Sedang untuk gugatan Syariful Mahya Bandar, tidak ada catatan yang urgen. Hakim yang bertanya soal adanya tambahan personil kuasa hukum mantan Kanwil Depag Sumut itu. Dia menunjuk Ikhwalludin Simatupang sebagai kuasa hukumnya, ditambah Eggy Sujana.
Sedang satu gugatan dari Aceh, yakni calon anggota Mursyid, dinilai sudah lengkap.
Ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva, mengatakan, nantinya tidak tertutup kemungkinan ada putusan sela, jika ditemukan adanya gugatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat, maka gugatan gugur dan tidak akan dilanjutkan lagi persidangannya.
Seperti persidangan untuk gugatan yang diajukan para caleg, gugatan dari para calon anggota DPD ini juga dilakukan bersamaan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) telah menyidangkan gugatan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut dan satu dari Aceh, pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto