Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB

Gugatan Taput Salah Alamat
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati yang kalah di pilkada Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, belum memenuhi persyaratan. Majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar,SH meminta kuasa hukum pihak pemohon,Timotius Tumbur Simbolon, memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan harus sudah disampaikan ke panitera MK paling lambat Selasa (2/12) siang. Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) dengan agenda penyampaian materi permohonan dan jawaban termohon, dalam hal ini KPUD Taput. "Kita bukan PTUN. Surat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. Ini lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidangan. Selain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.
Senin (1/12) ini merupakan sidang perdana perkara No.49/PHPU. D-VI/2008. Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput.
Baca Juga:
Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah. Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskan. Persoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji