Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati yang kalah di pilkada Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, belum memenuhi persyaratan. Majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar,SH meminta kuasa hukum pihak pemohon,Timotius Tumbur Simbolon, memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan harus sudah disampaikan ke panitera MK paling lambat Selasa (2/12) siang. Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) dengan agenda penyampaian materi permohonan dan jawaban termohon, dalam hal ini KPUD Taput. "Kita bukan PTUN. Surat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. Ini lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidangan. Selain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.
Senin (1/12) ini merupakan sidang perdana perkara No.49/PHPU. D-VI/2008. Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput.
Baca Juga:
Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah. Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskan. Persoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan