Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati yang kalah di pilkada Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, belum memenuhi persyaratan. Majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar,SH meminta kuasa hukum pihak pemohon,Timotius Tumbur Simbolon, memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan harus sudah disampaikan ke panitera MK paling lambat Selasa (2/12) siang. Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) dengan agenda penyampaian materi permohonan dan jawaban termohon, dalam hal ini KPUD Taput. "Kita bukan PTUN. Surat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. Ini lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidangan. Selain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.
Senin (1/12) ini merupakan sidang perdana perkara No.49/PHPU. D-VI/2008. Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput.
Baca Juga:
Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah. Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskan. Persoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
BERITA TERKAIT
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan
- Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar