Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB
![Gugatan Taput Salah Alamat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Gugatan Taput Salah Alamat
Maria Farida lebih tegas lagi. Dia menyebutkan, sengketa yang diajukan ke MK haruslah yang terkait dengan hasil penghitungan suara. Mengenai dugaan-dugaan tindak pidana seperti tercantum di pokok-pokok gugatan, kata Maria, itu bukan porsinya MK. "Ada juga kalimat tindak pidana. Itu bukan kewenangan MK," tegasnya. Namun, pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki materi permohonan.
Pokok-pokok gugatan dari pemohon antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 25 Juli 2008, sebelum Panwaslu dibentuk. Adanya pengrusakan, penggantian, perubahan, dan pengurangan DPT dan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091. Dampaknya, beberapa orang mencoblos kertas suara berkali-kali. (sam)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PP Manajemen ASN, Alhamdulillah
- HNW: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia Akan Mengisi Museum di Madrid
- Remaja 14 Tahun Alami Patah Tulang Usai Terjepit Eskalator di PVJ Mal Bandung
- Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
- Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Nutricia Gelar Webinar Pentingnya Tangani Alergi Susu Sapi pada Anak dengan Cepat & Tepat