Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB
Maria Farida lebih tegas lagi. Dia menyebutkan, sengketa yang diajukan ke MK haruslah yang terkait dengan hasil penghitungan suara. Mengenai dugaan-dugaan tindak pidana seperti tercantum di pokok-pokok gugatan, kata Maria, itu bukan porsinya MK. "Ada juga kalimat tindak pidana. Itu bukan kewenangan MK," tegasnya. Namun, pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki materi permohonan.
Pokok-pokok gugatan dari pemohon antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 25 Juli 2008, sebelum Panwaslu dibentuk. Adanya pengrusakan, penggantian, perubahan, dan pengurangan DPT dan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091. Dampaknya, beberapa orang mencoblos kertas suara berkali-kali. (sam)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia