Gugatan Taput Salah Alamat

Gugatan Taput Salah Alamat
Gugatan Taput Salah Alamat
Maria Farida lebih tegas lagi. Dia menyebutkan, sengketa yang diajukan ke MK haruslah yang terkait dengan hasil penghitungan suara. Mengenai dugaan-dugaan tindak pidana seperti tercantum di pokok-pokok gugatan, kata Maria, itu bukan porsinya MK. "Ada juga kalimat tindak pidana. Itu bukan kewenangan MK," tegasnya. Namun, pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki materi permohonan.

Pokok-pokok gugatan dari pemohon antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 25 Juli 2008, sebelum Panwaslu dibentuk. Adanya pengrusakan, penggantian, perubahan, dan pengurangan DPT dan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091. Dampaknya, beberapa orang mencoblos kertas suara berkali-kali. (sam)


JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News