Gugatan Ulang Pemilukada Gayo Lues juga Mental
Selasa, 03 Juli 2012 – 19:53 WIB
JARKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues, Aceh. Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7), MK kembali memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Irmawan-Yudi Chandra Irawan tersebut.
Mereka mengajukan gugatan yang kedua kalinya, setelah gugatan yang pertama juga ditolak MK, pada sidang pembacaan putuan 4 Juni 2012.
Alasan MK menolak gugatan ulang ini, karena pengajuan gugatan dianggap telah kadaluwarsa, yakni melewai batas waktu tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan.
Sebelumnya, pada putusan pertama di MK yang dibacakan 4 Juni 2012, majelis hakim yang saat itu dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).
JARKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues, Aceh. Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswonoo Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik