Gugatan Ulang Pemilukada Gayo Lues juga Mental
Selasa, 03 Juli 2012 – 19:53 WIB
Dalam pertimbangannya saat itu, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. Bukan Berita Acara penetapan.
Atas ditolaknya lagi gugatan ulang ini, kuasa hukum penggugat, Khaharuddin, mengaku sangat kecewa. Dia merasa dipermainkan MK. "Saya jadi takut beracara di MK. Dulu obyek gugatan Berita Acara ditolak, sekarang obyek gugatan keputusan rekapituasi juga ditolak. MK membolak-balik sesuka hatinya," ketus pengacara muda itu.
“Kami bingung dengan penolakan MK dengan lasan salah objek, sebab sebelumnya juga pada permohonan sebelumnya MK juga menyatakan salah objek. Kami menilai putusan MK yang pertama dan kedua ini tabrakan,” imbuhnya lagi.
Sekedar diketahui, pemilukada Gayo Lues dimenangi oleh pasangan Cabup-Cawabup Ibnu Hasyim-Adam dengan 23.819 suara (49,3 % ). Disusul Irmawan-Yudi Chandra Irawan 20.539 suara (42,5%) serta Abdul Karim-Nurhayati 3.981 (8,2%).(ras/sam/jpnn)
JARKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues, Aceh. Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite