Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat
Rabu, 03 April 2024 – 22:13 WIB

Pasangan Capres-Cawapres RI terpilih di Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Foto: Arsip jpnn.com/Ricardo
Sementara itu, Surokim memprediksi MK berpeluang besar menolak gugatan, selain karena aspek-aspek bukti teknis yang lemah, psikologis publik juga menghendaki hal tersebut.
“Jadi, kalau ditanya tentang apakah dikabulkan atau tidak, saya kira keputusan MK itu nanti tetap akan memperhitungkan bagaimana meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran sejenis dilakukan di masa yang akan datang. Namun, tetap memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Jadi, ya 60 banding 40,” ujar Surokim.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Materi gugatan kubu 01 dan 03 ke MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang melawan kehendak rakyat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Penghapusan Kuota Impor tak Menggangu Target Pemerintah untuk Swasembada Pangan
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Pengamat Beri Catatan Kritis Buat Pak Prabowo
- Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas