Gugatan VSI, Ahli: Lokasi Penggeledahan Harus Sesuai Penetapan Pengadilan
Rabu, 23 September 2015 – 15:40 WIB

Gugatan VSI, Ahli: Lokasi Penggeledahan Harus Sesuai Penetapan Pengadilan
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC). (jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Ia menjadi saksi ahli PT Victoria Securities
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi
- Info Terbaru dari BKN soal NIP PPPK & CPNS 2024, Keren
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol