Gugatan Wawan Hari Ini Diputus
Selasa, 07 Januari 2014 – 08:25 WIB
Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (dod)
JAKARTA - Sidang praperadilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional