Gugatan Wawan Hari Ini Diputus

Gugatan Wawan Hari Ini Diputus
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: JPNN.com

Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (dod)


JAKARTA - Sidang praperadilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News