Gugatan Wawan Hari Ini Diputus
Selasa, 07 Januari 2014 – 08:25 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: JPNN.com
Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (dod)
JAKARTA - Sidang praperadilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI